Permendikbud
Download Permendikbud Nomor 6 tahun 2017 tentang LembagaPenjamin Mutu Pendidikan – Peraturan ini sangat bermanfaat sekali untuk pendidikan di Indonesia.Peraturan ini banyak membahas tentang tata kerja dan tugas fungsional masing-masing bagian Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.Peraturan Permendikbud Nomor 6 th 2017 ini berisi tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 14 th 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Permendikbud Nomor 6 tahun 2017
Beberapa tetentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 th 2015 berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Th.2015 Nomor 890) diubah sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Susunan organisasi LPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ab, huruf ac, huruf ad, dan
huruf ae, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu;
d. Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan,
kepegawaian, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan LPMP.
(3) Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan supervisi, fasilitasi, dan kerja sama peningkatan mutu
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.
huruf ae, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu;
d. Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan,
kepegawaian, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan LPMP.
(3) Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4) Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan supervisi, fasilitasi, dan kerja sama peningkatan mutu
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.
Permendikbud Nomor 6 tahun 2017 tentang Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 6 th 2017 mengenai LPMP dapat rekan-rekan unduh pada link dibawah ini :Baca juga :
- Download Aplikasi RKAS BOS Perubahan 2017
- Download Aplikasi Laporan BOS Per Triwulan
- Download Aplikasi SPPD, Kwitansi dan SPJ BOS Terbaru
- Download Contoh SK Bendahara BOS.doc
- Download Aplikasi Cetak Kwitansi Laporan BOS
- Download Aplikasi EDS RKS RKAS Resmi dari kemendikbud
- Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas di Sekolah/Madrasah Berprestasi tahun 2017 terbaru
- Download aplikasi Administrasi Guru Berbasis SIM ( Sistem Informasi Manajemen )
- Terbaru Kumpulan Materi PramukaSiaga dan Penggalang Lengkap
- Juknis Program Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan (PKB) tahun 2017
- Unduh Permendikbud no.4 tahun 2017 tentang juknisDAK BOP PAUD
Demikian, semoga Permendikbud Nomor 6 tahun 2017 tentang Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
Terimakasih telah berkunjung dan mengunduh materi-materi yang telah kami sajikan.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 tahun 2017 tentang Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan"